sistem pemerintahan indonesia – Setiap negara_memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem berikut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa_macam_sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.Kedua sistem pemerintahan yang ada dan berkembang saat ini tak lepas berasal dari kelebihan-kelebihan dan terhitung beragam kekurangan. Setiap negara harus mengetahui karakteristik negaranya sebelum akan menerapkan sistem pemerintahan sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak menemui hambatan-hambatan yang besar.
Contents
- Sistem Pemerintahan Indonesia Parlementer
Sistem Pemerintahan Indonesia Parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
* Pengaruh rakyat terhadap politik yang dilakukan terlalu besar sehingga nada rakyat terlalu didengarkan oleh parlemen
* Dengan adanya parlemen sebagai perwakilan rakyat maka pengawasan pemerintah dapat berjalan dengan baik
* Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat gara-gara gambang berjalan penyesuaian pendapat pada eksekutif & legislatif. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif & legislatif berada terhadap satu partai atau koalisi partai.
* Sistem pertanggungjawaban dalam pembuatan dan terhitung pelaksanaan kebijakan publik terlalu jelas.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Parlementer
* Kabinet kerap dibubarkan gara-gara memperoleh mosi tidak yakin Parlemen
* Keberhasilan terlalu susah dicapai jika partai di negara berikut terlalu banyak( banyak suara).
* Parlemen menjadi area kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
* Menteri tidak dapat di jatuhkan Parlemen gara-gara bertanggung jawab kepada presiden.
* Pemerintah dapat leluasa saat gara-gara tidak ada bayang-bayang krisis kabinet
* Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya gara-gara tidak tergantung terhadap parlemen
* Masa jabatan badan eksekutif lebih tentu dengan jangka saat tertentu. Misalkan, jaman jabatan Presiden Amerika Serikat sepanjang empat tahun, sedangkan Presiden Indonesia lima tahun.
* Penyusun program kerja kabinet lebih ringan disesuaikan dengan jangka saat jaman jabatannya.
* Legislatif bukan area kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif gara-gara dapat diisi oleh orang luar terhitung terhitung anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem pemerintahan Presidensial
* Pengawasan rakyat lemah
* Pengaruh rakyat dalam kebikajan politik negara tidak cukup mendapat perhatian
* Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung badan legislatif sehingga dapat mengundang kekuasaan mutlak
* Sistem pertanggungjawaban tidak cukup begitu jelas
* Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar pada eksekutif & legislatif sehingga dapat berjalan keputusan tidak tegas & memakan saat yang lama.
Sejak th. 1945 Indonesia dulu berganti sistem pemerintahan. Indonesia dulu menerapkan ke-2 sistem pemerintahan ini. Selain itu berjalan terhitung pergantian pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.sistem pemerintahan
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia dulu menerapkan sistem pemerintahan parlementer gara-gara situasi dan alasan yang ada terhadap saat itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia berasal dari 1945-sekarang.
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tapi gara-gara kehadiran sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 berjalan bagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun gara-gara tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya ulang UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR saat dan DPA sementara
Sistem Pemerintahan: Presidensial
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum akan diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 berkenaan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara berikut sebagai berikut.
* Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
* Sistem Konstitusional.
* Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
* Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
* Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
* Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
* Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan terlalu stabil dan kuat. Pemerintah miliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dilakukan terhadap jaman ini miliki kelemahan pengawasan yang lemah berasal dari DPR tapi terhitung miliki berlebihan situasi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir jaman orde baru keluar pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu diperlukan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terkandung pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang udah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis bakal terwujud.
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
* Bentuk negara kesatuan dengan komitmen otonomi area yang luas. Wilayah negara terbagi dalam lebih dari satu provinsi.
* Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
* Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
* Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
* Parlemen terdiri atas dua anggota (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR miliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
* Kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
* Sistem pemerintahan ini terhitung menyita unsur-unsur berasal dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menyingkirkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi berasal dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
* Presiden sewaktu waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul berasal dari DPR. Jadi, DPR selamanya miliki kekuasaan mengawasi presiden kendati secara tidak langsung.
* Presiden dalam mengangkat penjabat negara harus pertimbangan atau persetujuan berasal dari DPR.
* Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu harus pertimbangan atau persetujuan berasal dari DPR.
* Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, pada lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Undang Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.[1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI terhadap tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5 Juli 1959 ulang memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR terhadap tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun saat th. , UUD 1945 mengalami 4 kali pergantian (amendemen), yang merubah lapisan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri berasal dari 1 ayat dan 49 ayat berasal berasal dari 21 pasal yang terdiri berasal dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), dan juga Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 miliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk terhadap tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rencana UUD 1945. Pada jaman sidang pertama yang berjalan berasal dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan gagasan berkenaan “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri berasal dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang bakal menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban mobilisasi syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan terhadap tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang terhadap tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rencana UUD 1945 Indonesia disusun terhadap jaman Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” gara-gara hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatra ada BPUPKI untuk Sumatra. Masa Sidang Kedua tanggal Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus Desember 1949)
Dalam kurun saat , UUD 1945 tidak dapat dilakukan seluruhnya gara-gara Indonesia tengah disibukkan dengan perjuangan menjaga kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X terhadap tanggal 16 Oktober 1945 memastikan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, gara-gara MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga momen ini merupakan pergantian pertama berasal dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember Agustus 1950)
Pada jaman ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan wujud negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri berasal dari negara-negara anggota yang masing masing negara anggota miliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan pergantian berasal dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang kerap disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selamanya silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih perhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia sepanjang hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia mengetahui bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, gara-gara tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu menyesuaikan wujud negara, wujud pemerintahan, bagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia
Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli )
Perangko “Kembali ke UUD 1945” dengan nominal 50 sen
Karena situasi politik terhadap Sidang Konstituante 1959 di mana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka terhadap tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang keliru satu isinya memberlakukan ulang UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menukar Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku terhadap saat itu.
Pada jaman ini, terkandung beragam penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA dan juga Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
* MPRS menentukan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Periode UUD 1945 jaman orde baru (11 Maret Mei 1998)
Pada jaman Orde Baru ( ), Pemerintah menyatakan bakal mobilisasi UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada jaman Orde Baru, UUD 1945 terhitung menjadi konstitusi yang terlalu “sakral”, di pada lewat sejumlah peraturan:
Periode 21 Mei Oktober 1999
Pada jaman ini dikenal jaman transisi. Yaitu jaman sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie hingga dengan lepasnya Provinsi Timor Timur berasal dari NKRI.
Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya pergantian (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan pergantian UUD 1945 pada lain gara-gara terhadap jaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan terhadap sebetulnya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang terlalu besar terhadap Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat mengundang multitafsir), dan juga kenyataan rumusan UUD 1945 berkenaan dorongan penyelenggara negara yang belum lumayan didukung keputusan konstitusi.
Tujuan pergantian UUD 1945 saat itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, bagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dan juga hal-hal lain yang cocok dengan pertumbuhan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak merubah Pembukaan UUD 1945, selamanya menjaga lapisan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun saat , UUD 1945 mengalami 4 kali pergantian (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.