,

Doa Setelah Adzan Dan Informasi Tentang Adzan Yang Perlu Diketahui

Doa Setelah Adzan

Doa Setelah Adzan – Dalam Islam, shalat merupakan ibadah yang harus dan udah ditetapkan pas pelaksanaannya. Untuk paham pas shalat, Allah SWT mensyariatkan adzan sebagai isyarat pas masuk shalat.

Dalam hadist shahih Abu Dawud disebut Rasulullah SAW bersabda, “Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin.”

Adapun hukum adzan, para ulama punyai selisih pendapat tentangnya. Sebagian ulama menjelaskan jika adzan adalah sunnah muakkad, namun pendapat lebih kuat menjelaskan adzan hukumnya fardu kifayah. Imam An Nawawi menjelaskan,” Adzan dan iqamah disyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan Ijma’. Dan tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini).”

Anjuran mengumandangkan adzan dan iqamah bagi laki-laki ditunaikan bersama dengan suara keras. Bagi muslimah, adzan dan iqamah boleh ditunaikan cuma untuk dirinya dan muslimah lainnya yang berada di daerah shalat spesifik wanita.

Imam As-Syafii di dalam Kitab Al-Umm mengatakan bahwa perempuan tidak perlu mengumandangkan adzan meskipun mereka lakukan jamaah cuma bersama dengan perempuan. Dalam bukunya ia menulis, “Para perempuan tidak perlu adzan walaupun mereka berjamaah bersama (perempuan yang lain). Namun jika ada yang mengadzani dan mereka hanya melakukan iqamah, maka hal itu diperbolehkan. Dan juga tidak boleh mengeraskan suara mereka saat adzan. Sekiranya adzan tersebut cukup didengar olehnya sendiri dan teman-teman perempuannya, begitu juga saat iqamah.”

Sementara itu di dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab karya Imam Nawawi dituliskan tidak sah adzan perempuan untuk jamaah laki-laki. Sebagaimana disebutkan mushannif (pengarang kitab Muhadzdzab) bahwa pendapat ini adalah pendapat madzhabnya serta pendapat jumhur ulama serta pendapat Imam As-Syafii dalam kitab Al-Umm.

Imam Nawawi terhitung menulis, kecuali jamaah perempuan dambakan mendirikan shalat, maka terkandung tiga pendapat yang terkenal dan tertulis, baik dalam qaul jadid maupun qaul qadim dan jadid terhitung jumhur. Pertama, disunahkan bagi mereka iqamah saja, tanpa melaksanakan adzan sebagaimana pendapat mushannif (pengarang Muhadzdzab).

Pendapat kedua, tidak disunahkan adzan dan iqamah sebagaimana tertulis didalam pendapat Al-Buwaithi. Ketiga, disunahkan keduanya sebagaimana pendapat ulama’ Khurasan.

Imam Syafii juga didalam kategori pendapat pertama yang cuma menyunahkan iqamah pada muslimah. Kumandang adzan diizinkan asal tidak bersama dengan nada yang keras sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya.

Pendapat Imam As-Syafii ini di dukung oleh lebih dari satu ulama lain, diantaranya; Al-Buwaithi, Abu Hamid, Qadhi Abu Thayyib, dan Al-Mahamily didalam dua kitabnya. Namun pendapat ini ditolak oleh Abu Ishaq Ibrahim As-Syiraziy yang merupakan pengarang Kitab Muhadzdzab dan Imam Al-Jurjani didalam Kitab At-Tahrir yang berpendapat bahwa selalu dimakruhkan adzan bagi perempuan.

Pendapat wanita tidak disyariatkan untuk adzan dan iqamah tidak benar satunya dikarenakan perempuan dikenal sebagai sosok yang indah dan merupakan aurat. Perempuan wajib pandai didalam melindungi dirinya. Jika nada itu digunakan untuk hal yang tidak benar atau tidak disyariatkan didalam Islam, maka ditakutkan berujung pada fitnah.

Dalam surat Al-Ahzab ayat 32 dituliskan, “Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ menyebutkan, “Tidak disunnahkan beriqamat bagi jama’ah shalat kaum wanita yang diimami wanita pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan shalat sendiri, sebagaimana tidak disyari’atkan bagi mereka mengumandangkan adzan.”

Syarat Azan dan Iqomah

  • Telah masuk waktu salat.
  • Niat azan.
  • Azan dikumandangkan dengan bahasa Arab.
  • Azan diucapkan sesuai urutan.
  • Lafaz diucapkan bersambung tanpa jeda berbicara atau tindakan lain, kecuali bersin.
  • Tidak ada kata yang mengubah makna lafaz.

Suara azan dan iqomah dilantangkan dan merdu, supaya orang dari jauh bisa mendengar pemberitahuan waktu salat wajib.

Syarat Muadzin

Menjadi seorang muazin atau orang yang bertugas mengumandangkan azan dan iqomah merupakan sesuatu yang istimewa. Seperti yang tertuang di dalam hadits dari Muawiyah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

  1. Beragama Islam
  2. Tahu waktu salat fardhu
  3. Ikhlas mengharap ridho Allah

Menjadi seorang muazin sebaiknya tulus memang menghadapkan diri untuk Allah semata.

Tata Cara Azan dan Iqomah

  1. Muadzin dalam keadaan suci
  2. Menghadap kiblat
  3. Memasukkan jari ke telinga
  4. Berdiri Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, “Berdiri wahai bilal, Serulah manusia untuk melakukukan solat”. (HR. Ibnu Umar).
  5. Menyambung tiap dua kalimat takbir (2 takbir satu nafas)
    Menambahkan kalimat ASH SHALATU KHAIRUM MINANNAUM ketika adzan salat shubuh.
  6. Menoleh ke kanan pada kalimat HAYYA ALAS SHALAH
  7. Menoleh kepala ke kiri ketika mengucapakan HAYYA ALAL FALAH.

Bacaan Azan

Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (2X)
Asyhadu allaa ilaaha illallaah (2X)
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2X)
Hayya alash Shalaah (2X)
Hayya alal Falaah (2X)
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar
Laa ilaaha illallaah

Dalam azan Shubuh, ditambahkan kalimat ASH SHALATU KHAIRUM MINANNAUM (Salat itu lebih baik daripada tidur) di antara kalimat kelima dan keenam, yakni :

HAYYA ALAL FALAAH
ALLAAHU AKBAR, ALLAAHU AKBAR

Arti Setiap Lafadz Adzan

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar (2x)
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah. (2x)
Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Allah. (2x)
Marilah Salat. (2x)
Marilah menuju kepada kejayaan/kemenangan (2x)
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar (1x)
Tiada Tuhan selain Allah (1x)

Doa Sesudah Azan

Keistimewaan Doa Setelah Adzan tertuang sesuai sabda Nabi SAW dari Jabir bin Abdullah Ra, bahwasannya Rasulullah telah bersabda:

“Barang siapa ketika mendengar adzan lalu mengucapkan (doa setelah adzan), maka masuklah syafaatku baginya di hari kiamat”. (HR. Bukhari).

ALLAAHUMMA ROBBA HAADZIHID DAWATIT TAAMMAH, WASHSHOLAATIL QOO-IMAH, AATI SAYYIDANAA MUHAMMADANIL WASHIILATA WAL FADHIILAH, WASYSYAROFA, WAD DARAJATAL, AALIYATAR ROFIIAH, WABATSHU MAQOOMAM MAHMUUDANIL LADZII WAADTAH, INNAKA LAA TUKHLIFUL MIIAADZ.

Artinya:

“Ya Allah, Tuhan pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-wasilah (derajat di surga), dan al-fadhilah (keutamaan) kepada nabi Muhammad. Dan bangkitkanlah beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan”. (HR. Bukhari, Abu dawud, Tarmidzi, Nasai dan Ibnu Majah).